Jumat, 14 Desember 2012

SEPENGGAL LUPA TENTANG FREEPORT

Mbah Sira memanggil salah satu santrinya. “Tolong baca ini, yang lantang biar mereka ngeh!” kata mbah Sira sambil menyerahkan selembar kertas.
Sang santri yang gemetaran, berdiri dihadapan kawan-kawannya yang duduk menunduk di ruang tamu, d

i teras dan di halaman rumah mbah Sira.
Dengan terbata-bata, ia mulai membaca catatan yang diberikan mbah Sira.
***
SEPENGGAL LUPA TENTANG FREEPORT
Kontrak dimulai tahun 1967 dan baru akan berakhir tahun 2041.
Beberapa sumber menghitung bahwa sejak 1967 sampai 2010 (43 tahun) sudah menghasilkan 7,3 juta ton tembaga dan 724,7 juta ton emas.
Kalau diuangkan dengan patokan harga emas tiap gram sekarang senilai Rp 500.000,- saja, maka jumlah uang yang dihasilkan kurang lebih adalah;
724 trilyun 700 ribu gram kali Rp 500.000,- = 362.350 trilyun.
Artinya tiap tahun Freeport menghasilkan kekayaan sebesar:
362.350 trilyun : 43 = 8.426,7442 trilyun
Katakanlah setelah dipotong macam-macam biaya hasil bersihnya adalah 8.000 trilyun (coba bandingkan dengan anggaran APBN tahun ini yang cuma 1.202 trilyun)
Dari jumlah ini, Indonesia hanya mendapat 1%. Artinya hanya sekitar 80 trilyun tiap tahun (kalau menurut berita-berita di media massa jumlahnya malah hanya 15 sampai 20 trilyun pertahun, alias seperempat dari cukai rokok yang tahun 2010 saja menyumbang devisa sebesar 66 trilyun). Sementara sisanya yang 99% masuk ke perusahaan di AS.
Sekarang mari kita bayangkan, kalau saja pemerintah berani menuntut perubahan kontrak karya dan meminta bagian 30% saja, maka tiap tahun kita bisa memperoleh minimal 2.400 trilyun (alias dua kali lipat APBN tahun ini).
Itu baru dihitung dari nilai emas, belum lagi dari hasil tambang lainnya.
Meski demikian, baru dari emas yang dihasilkan saja, kita sudah bisa menghitung bahwa pada dasarnya kita tak perlu lagi punya hutang, rakyat juga akan sejahtera, bisa memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis. Bukan cuma Papua yang akan sejahtera dan bermartabat, tapi seluruh Indonesia.
Apalagi sekarang ditemukan uranium yang harganya 100 kali harga emas. Bahkan menurut para ahli, bila dipakai untuk PLTN, kandungan uranium disana mampu dipakai utuk menerangi seluruh dunia.
(diambil dari berbagai sumber, karena transparansi tak bisa ditunjukkan oleh pihak Freeport)
***
“Nah, kalau begini, menurut kalian siapa yang sebenarnya berkepentingan untuk selalu melempar api ke Papua?” mbah Sira menyapukan pandangannya ke seluruh santrinya.
“Kalian ini lucu dan memprihatinkan! Ini tanah kalian, ini kekayaan kalian, tapi kalian malah suka ribut tentang remah-remah yang sengaja disebar dan membiarkan rotinya dinikmati Freeport sendirian!”
“Belum lagi presidennya, ditengah bangsa yang tak henti ditumpuk masalah, kok masih sempat-sempatnya membuat dan meluncurkan album keempat…!”

Rabu, 12 Desember 2012

Estetika Pada Masa Kontemporer



Oleh: Arfian Bayu Bekti
BAB I
PENDAHULUAN

Ukuran indah dan tidak indah sama dengan ukuran baik dan tidak baik; membingungkan, bermacam-macam, subjektif, sering diperdebatkan. Meskipun demikian, estetika berusaha menemukan ukuran yang berlaku umum. Akan tetapi, sama dalam etika, usaha itu tidak berhasil. Memang ditemukan ukuran indah-tidak indah, tetapi ukuran yang ditemukan begitu banyak, pakarnya sendiri tidak mampu bersepakat.[1]
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan luput dari kata-kata “indah”. Jadi, semua manusia memiliki potensi dasar untuk merasakan keindahan. Keindahan itu bersifat universal atau tidak memandang siapa yang menilai keindahan itu. Akan tetapi siapa saja boleh merasakan keindahan, tua muda, anak-anak atau remaja, wanita atau laki-laki. Tidak dibatasi oleh umur, agama, suku atau bangsa tertentu.
Makalah ini akan mengulas mengenai pengertian estetika dan perkembangan estetika pada era kontemporer. Khususnya akan membahas pandangan estetis Benedetto Croce sebagai salah satu filosof yang berpengaruh dalam pemikirannya mengenai estetika.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Estetika
Estetika adalah cabang filsafat yang mempersoalkan seni (art) dan keindahan (beauty). Istilah estetika berasal dari kata Yunani aisthesis, yang berarti pencerapan inderawi, pemahaman intelektual (intelectual understanding), atau bisa juga berarti pengamatan spiritual. Istilah art (seni) berasal dari kata latin ars, yang berarti seni, keterampilan, ilmu, atau kecakapan.[2]
Estetika dapat dibagi kedalam dua bagian, yaitu estetika deskriptif dan estetika normatif. Estetika deskriptif menguraikan dan melukiskan fenomena-fenomena pengalaman keindahan. Estetika normatif mempersoalkan dan menyelidiki hakikat, dasar, dan ukuran pengalaman keindahan. Ada pula yang membagi estetika kedalam filsafat seni (philosophy of art) dan filsafat keindahan (philosophy of beauty). Filsafat seni mempersoalkan ststus ontologis dari karya-karya seni dan mempertanyakan pengetahuan apakah yang dihasilkan oleh seni serta apakah yang dapat diberikan oleh seni untuk menghubungkan manusia dengan realitas. Filsafat keindahan membahas apakah keindahan itu dan apakah nilai indah itu objektif atau subjektif.[3]
Beberapa pengertian estetika dalam lingkupnya dapat dicermati sebagai berikut ini:[4]
1)      Estetika adalah segala sesuatu dan kajian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan seni (Kattsoff, Element of Philosophy, 1953).
2)      Estetika merupakan suatu telaah yang berkaitan dengan penciptaan, apresiasi, dan kritik terhadap karya seni dalam konteks keterkaitan seni dengan kegiatan manusia dan peranan seni dalam perubahan dunia (Van Mater Ames, Colliers Encyclopedia, vol.I)
3)      Estetika merupakan kajian filsafat keindahan dan juga keburukan (Jerome Stolnitz, Encyclopedia of Philosophy, Vol.I)
4)      Estetika adalah suatu ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan keindahan, mempelajari semua aspek yang disebut keindahan (AA Djelantik,Estetika Suatu Pengantar, 1999)
Pandangan-pandangan mengenai estetika diatas, setiap waktu mengalami pergeseran, sejalan dengan pergesaran konsep estetik setiap zaman. Pandangan bahwa estetik hanya mengkaji segala sesuau yang indah (cantik dan gaya seni), telah lama dikoreksi, karena terdapat kekenderungan karya-karya seni modern tidak lagi mnawarkan kecantikan seperti zaman Romantik atau Klasik, tetapi lebih kepada makna dan aksi mental.[5]
B.     Sudut Pandang Nilai Estetika
Telaah mengenai nilai estetika yang beragam memunculkan beberapa sudut pandang. Sekarang kita akan melihat beberapa pendapat bahwa nilai indah itu ditentukan oleh objeknya atau tidak?[6]
Pertama, objektif rasionalis, yang berpendapat bahwa “nilai indah” itu memang karena objek itu sendiri indah. Mungkin karena lukisannya bermakna tinggi dan warnanya sesuai atau cocok. Kerapian juga mempengaruhi suatu keindahan. Sehingga semua orang tertarik dan menyukai lukisan itu, dan akhirnya lukisan itu jadi pemenangnya.
Kedua, subjektif psikologis, menyatakan bahwa “nilai indah” itu sebenarnya ungkapan perasaan. Apa yang dilihatnya hanyalah sebagai “penyulut” dari pengungkapan perasaan itu. Jadi, nilai indah itu bukan berasal dari objek, akan tetapi dari subjek yang perasaannya terungkap. Hanya orang-orang yang memiliki perasaan halus sajalah yang dapat merasakan kendahan. Sebagai contoh, sebuah lukisan klasik, yang dapat menilai apakan lukisan itu indah atau tidak hanyalah yang memiliki rsa nilai tinggi. Sementara orang yang tidak memiliki rasa nilai hanya akan memangdang lukisan itu hanyalah lukisan biasa.
Ketiga, subjektif-empiris, yang menyatakan bahwa nilai indah itu merupakan keindahan yang diobjektivikasikan. Dalam artian, harus dibarengi dengan pengalaman. Yang tidak melalui pengalaman, keindahan hanya dalam angan-angan saja. Contohnya, seseorang bisa mengatakan taman itu indah jika ia pernah duduk, berjalan atau bermain-main di taman itu. Jika ia hanya menyaksikan di televise atau gambar saja, maka tidak bisa dinilai “indah”.
Keempat, subjektif-experience, yang menyatakan bahwa “nilai indah” itu adalah nilai suatu keberhasilan dari suatu proses pengalaman yang panjang.  Maka nilai indah itu tidak bersifat tiba-tiba, tetapi ada proses pengalaman sampai akhirnya, keberhasilan itu dapat dicapai. Misalnya, dalam ujian,seseorang akan merasakan keindahan dari hasil belajarnya ketika ia lulus ujian dengan nilai yang membanggakan. Tentu keindahan itu akan dirasakan diakhir bukan sebelum atau ketika ujian berlangsung.
Kelima, estetika-objektif metafisika, yang menyatakan bahwa “nilai indah” itu terkait dengan pertimbangan-pertimbangan metafisik atau teologis-religius, yang mengajak pada pengakuan kebesaran Ilahi. Contoh, ketika memandang pegunungan yang hijau nan sejuk, seseorang akan mengatakan “alangkah indahnya gunung itu”, tapi sebenarnya yang dikaguminya adalah si Pencipta gunung tersebut yaitu Allah SWT. Dalam artian lebih menekankan kepada sang Kholik bukan semata objeknya saja.

C.    Estetika Benedetto Croce
Filsafat dengan seni memiliki hubungan yang erat, karena estetika (keindahan) dalam seni merupakan bagian dari filsafat. Namun dalam penggolongan objeknya estetika masuk dalam ruang lingkup bahasan filsafat manusia. Baru pada abad ke 20 estetika mengeser perannanya sebagai filsafat keindahan dan menuju kearah keilmuan, yang sebelumnya mengkhususkan diri hanya pada telaah atas karya-karya seni saja. Maka estetika abad 20 dikenal sebagai estetika modern atau estetika ilmiah karena bekerja dengan bantuan ilmu-ilmu lain seperti psikologi, sosiologi, antropologi, dan lain sebagainya, dari situlah filsafat seni menjadi bagian dari studi estetika ilmiah, dengan pendekatan yang lebih empiris-ilmiah.
Banyak pendapat dari berbagai filosof yang memperbincangkan mengenai estetika ini, tetapi kemudian seperti penulis kutip dari Agus Sachari dalam bukunya yang berjudul Estetika; makna,simbol dan daya, bahwa Pemikir Estetika Barat pada abad ke-20 yang cukup berpengaruh adalah Benedetto Croce.[7]
Croce (1866-1952) adalah filsuf terkenal dari Italia pada paroh pertama abad 20. Sejak masa muda ia menaruh perhatian besar pada sastra dan sejarah. Lewat studinya secara mendalam ia mempelajari idealisme dan sejarah. Dalam konteks minatnya pada sejarah, muncullah perhatian Croce pada estetika. Untuk memahami filsafat estetika Croce, kita harus ingat prioritas idea dalam idealismenya.[8]
Croce menyamakan seni dengan intuisi, dan menurut Croce intuisi adalah gambar yang berada di alam pikiran. Dengan demikian, seni itu berada di alam pikiran seniman. Karya seniman dalam bentuk fisik sesungguhnya bukan seni, melainkan semata-mata alat bantu untuk menolong penciptaan kembali seni yang sebenarnya berada di alam pikiran seniman. Croce juga menyamakan intuisi dengan ekspresi. Karena seni sama dengan intuisi dan intuisi sama dengan ekspresi, berarti seni sama dengan ekspresi. Apa yang di ekspresikan itu tidak lain dari perasaan si seniman. Croce mengatakan bahwa seni adalah ekspresi dari kesan-kesan (art is expression of impressions).[9]
Croce sendiri membedakan empat tahap dalam refleksinya mengenai estetika, sebagai berikut:[10]
1)      Seni adalah kegiatan yang sepenuhnya mandiri dan bebas dari segala macam pertimbangan etis.
2)      Kegiatan seni berbeda dengan kegiatan intelek. Seni lebih merupakan ekspresi diri atas pengalaman individu (intuitif) dan menghasilkan pengetahuan langsung dalam bentuk individualitas kongkrit, sedang intelek lebih merupakan kegiatan analitis dan menghasilkan pengetahuan reflektif.
3)      Kegiatan seni ditentukan oleh perkembangan kepribadian seniman.
4)      Apresiasi adalah penghidupan kembali pengalaman-pengalaman seniman didalam diri penanggap.
Dengan demikian, seni adalah kegiatan kreatif yang tidak mempunyai tujuan dan juga tidak mengejar tujuan tertentu kecuali keindahan itu sendiri, sehingga tidak berlaku kriteria kegunaan, etika dan logika. Kegiatan seni hanya merupakan penumpahan perasaan-perasaan seniman, visi atau intuisinya, dalam bentuk citra tertentu, baik dalam bentuk maupun kandungan isinya. Jika hasil karya seni ini kemudian diapresiasi oleh penanggap, hal itu disebabkan karya seni tersebut membangkitkan intuisi yang sama pada dirinya sebagaimana yang dimiliki oleh sang seniman.
D.    Estetika Dalam Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, kurikulum pendidikan baru yang direncanakan diterapkan mulai 2013 juga menekankan estetika yang antara lain mencakup seni dan budaya. Seperti dalam pernyataannya sebagai berikut:
"Kalau kita perhatikan kurikulum yang baru, selalu ada pelajaran seni dan budaya karena kita ingin membangun masa depan anak didik yang berbudaya dan memiliki jiwa seni sehingga apa yang disampaikan kepada anak didik bukanlah hal-hal yang tidak memperhatikan nilai-nilai keindahan,"[11]
Dalam kurikulum baru yang sedang memasuki uji publik, ditekankan urusan logika etika dan estetika yang diterjemahkan dalam bentuk kompetensi fiskal, kompetensi keterampilan, dan kompetensi pengetahuan. Pihaknya tidak ingin mencerdaskan seseorang untuk pandai saja, tetapi juga peningkatan logika agar nyaman dalam berkomunikasi dan santun dalam berekspresi. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) makin fokus menggarap tiga wilayah berpikir dan bertindak di kalangan pelajar, yakni logika, etika, dan estetika.[12]
 Estetika dalam konteks pendidikan diartikan sebagai ”rasa keindahan”. Rasa estetika merupakan satuan keseimbangan antara pikiran – perasaan yang secara alami telah dipunyai anak. Keseimbangan ini akan memberikan kontrol antara perkembangan rasa dan pikiran. Pelaksanaan pembelajaran pendidikan estetika berbentuk pendidikan a-vokasional, yaitu pendidikan yang tidak mengenal bakat anak dalam belajar seni. Pendidikan jenis ini bertujuan ”Mendidik melalui seni, dengan seni dan membuat seni”.[13]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Sejalan dengan pergesaran konsep estetik setiap zaman, pandangan bahwa estetik hanya mengkaji segala sesuau yang indah (cantik dan gaya seni), telah lama dikoreksi, karena terdapat kecenderungan karya-karya seni modern tidak lagi menawarkan kecantikan seperti zaman Romantik atau Klasik, tetapi lebih kepada makna dan aksi mental.
Estetika juga mempunyai peranan penting apabila dikaitkan dengan dunia pendidikan karena estetika akan menyeimbangkan dan memberikan kontrol antara perkembangan rasa dan pikiran.














Daftar Pustaka
Muslih, Mohammad, Filsafat Ilmu,  Yogyakarta: Belukar, 2008
Rapar, Jan Hendrik, Pengantar Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Sachari, Agus, Estetika; Makna, Simbol, dan Daya, Bandung: ITB, 2002.
Sutrisno, Mudji dan Christ Verhaak, Estetika Filsafat Keindahan, Yogyakarta: Kanisius 1993
Tafsir, Ahmad, Filsafat Umum, Bandung: Remaja Rosdakarya,2003.
http://www20pendidikan&source=http%3A%2F%2Feprints.uny.ac.id%2F4080%2F1%2FEstetikaSeni




[1] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2003), hlm. 41.
[2] Jan Hendrik Rapar, Pengantar Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius, 1996), hlm.67.
[3] Ibid., hlm.68.
[4] Agus Sachari, Estetika; Makna, Simbol, dan Daya, (Bandung: ITB, 2002), hlm.3
[5] Ibid.
[6] Mohammad Muslih, Filsafat Ilmu,  (Yogyakarta: Belukar, 2008),  hlm.80-81
[7] Agus Sachari, Estetika, hlm.7
[8] Mudji Sutrisno dan Christ Verhaak, Estetika Filsafat Keindahan, (Yogyakarta: Kanisius 1993), hlm. 75
[9] Jan Hendrik Rapar, Pengantar Filsafat, hlm.70.
[10] Mudji Sutrisno dan Christ Verhaak, Estetika , hlm. 75-76
[12] Ibid.
[13]http://www20pendidikan&source=http%3A%2F%2Feprints.uny.ac.id%2F4080%2F1%2FEstetikaSeni.

Selasa, 20 November 2012

DEMOKRASI DAN OTONOMI PENDIDIKAN “Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi”

Oleh : ARFIYAN BAYU BEKTI



BAB I
PENDAHULUAN

Kapitalisme sebagai ideologi dominan saat ini punya pengaruh yang sangat besar dalam setiap denyut nadi kehidupan manusia. Dominasi kapitalisme tidak hanya dalam wilayah ekonomi, tapi telah merambah ke wilayah yang lain, termasuk didalamnya dunia pendidikan. Dalam wilayah pendidikan, dampak yang paling nyata dari dominasi kapitalisme adalah pada salah satu produk yang dihasilkannya, yaitu “cultur of positivism”. Pengaruh kapitalisme dan budaya positivisme terhadap pendidikan sangat jelas.
Model budaya positivisme yang memandang guru sebagai subjek yang mengetahui segalanya dan murid di anggap tidak mengerti apa-apa. Hal ini disebabkan apa yang ditekankan dalam proses pembelajaran adalah bagaimana memiliki dan mengakumulasi pengetahuan, bukan bagaimana memahami, mengkritik, memproduksi dan menggunakan pengetahuan sebagai alat untuk mengubah realitas. Dengan demikian diperlukan adanya demokrasi pendidikan, yakni pendidikan dilandaskan pada visi untuk membangun masyarakat yang demokratis. Demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan  terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di indonesia ini sebenarnya telah diatur sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga masa pembangunan saat ini. hal ini tercantum dalam UUD 45 Pasal 31:
a.       Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur undang-undang.
UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pada BAB IV, Pasal 5, ayat 1 menyebutkan: Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.[1]
Dengan melihat Undang-Undang SISDIKNAS tersebut apakah realita yang ada memang sudah sejalan dengan cita-cita demokrasi pendidikan di Indonesia?
Kemudian ketika membicarakan issu mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang katanya akan mendorong Universitas menjadi world class univercity sebab akan memberikan otonomi kampus seluas-luasnya yang kemudian dampaknya dicurigai mengarah pada komersialisasi pendidikan. Walaupun pada akhirnya RUU BHP resmi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian muncul Issu paling baru adalah mengenai Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi. UU PT diharapkan mampu menjadi payung hukum pengaturan pendidikan tinggi di Indonesia. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana penerapan otonomi perguruan tinggi itu? Dan bagaimana keterkaitannya dengan BHP dan UU No.12/2012?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Demokrasi Pendidikan
1.      Pengertian Demokrasi Pendidikan
Istilah demokrasi sebagaimana dalam literatur politik diambil dari bahasa Yunani kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang bermakna rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, dan apabila digabungkan menjadi bermakna kekuasaan di tangan rakyat.[2] Sedangkan pendidikan meburut Ki Hajar Dewantara merupakan proses kebudayaan yang utuh. Ia tidak saja berurusan dengan pengajaran semata. Tetapi juga berurusan dengan bakat, psikologi, karakter, dan moral. Pendidikan juga tidak terbatas pada ruang formal dan non formal belaka, seperti sekolah dan tempat kursus. Pendidikan meliputi seluruh kehidupan di alam semesta yang dimulai dari keluarga.[3]
Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan  terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Hubungan antara demokrasi dan pendidikan sangat erat dan bersifat saling memberi dan saling membutuhkan. Menurut Dewey, pendidikan tanpa demokrasi akan menjadi kering, menjemukan dan merana. Demokrasi adalah system bentuk kehidupan social yang ditandai dengan kontak interaksi yang terbuka diantara warga masyarakat. Kontak-kontak interaksi ini memungkinkan setiap individu mendapatkan pengalaman yang tidak terbatas. Pengalaman yang diperoleh masing- masing individu ada hakikatnya merupakan pendidikan, sehingga masing-masing individu akan mampu mengembangkan pengalaman yang diperoleh dan dapat memperhitungkan pengalaman baru yang akan diperoleh sebagai hasil mendapatkan pengalaman sebelumnya. Tanpa kontak interaksi tidak akan ada pengalaman, dan tanpa pengalaman tidak ada learning. Dan berikutnya, tanpa ada learning kontak-kontak interaksi sosial sangat terbatas dan pada gilirannya akan membatasi terwujudnya demokrasi.[4]
Demokratisasi pendidikan adalah implikasi dari dan sejalan dengan kebijakan mendorong pengelolaan sektor pendidikan pada daerah, yang implementasinya di tingkat sekolah. Gagasan demokratis ini didasari oleh pertimbangan yang simpel, yakni memperbesar partisipasi masyarakat dalam pendidikan, tidak sekedar dalam konteks retribusi uang sumbangan pendidikan. Kemudian, gagasan demokratisasi juga dikembangkan dengan sebuah paradigma baru tentang pelibatan siswa dalam proses pembelajaran, yang juga memberi kesempatan dalam menentukan aktivitas belajar yang akan mereka lakukan.
Pendidikan demokrasi merupakan proses sepanjang hayat. Bermula dari pendidikan keluarga,di dalam masyarakat, di sekolah dasar hingga sekolah menengah, diteguhkan di perguruan tinggi untuk dilanjutkan sebagai pola hidup dalam berkarya. Pedidikan demokatis hanya dapat berlangsung dengan lancar apabila kondisi lingkungan juga demokratis.[5]
Demokrasi yang ideal adalah pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman dan keberbedaan dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat. Demokrasi justru ada karena pengakuan terhadap pluralisme, terhadap pendapat yang berbeda, dan kesanggupan menyelesaikan konflik untuk tujuan bersama. Demokrasi adalah suatu pola hidup bersama dan akumulasi pengalaman-pengalaman yang terkomunikasi bersama.[6]
2.      Paradigma pendidikan kritis dalam demokrasi pendidikan
 Pendidikan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dari mulai lahir (sejak dari buaian), manusia senantiasa belajar dengan yang terjadi disekitarnya, hingga manusia lanjut usia bahkan meninggal dunia, ia tetap melakukan prakondisi-prakondisi dalam melihat persoalan yang dihadapi, dan inilah proses pembelajaran.[7]
Pandangan klasik tentang pendidikan pada umumnya dikatakan sebagai pranata yang dapat dijalankan pada tiga fungsi sekaligus ; Pertama, menyiapkan generasi muda untuk memegang peranan-peranan tertentu dalam masyarakat dimasa depan. Kedua, mentransfer atau memindahkan pengetahuan, sesuai dengan peranan yang diharapkan, dan Ketiga, mentransfer nilai-nilai dalam rangka memelihara keutuhan dan kesatuan masyarakat sebagai prasyarat bagi kelangsungan hidup (survive) masyarakat dan peradaban.[8]
Dalam perkembangan berikutnya, ekstensifikasi pengertian pendidikan tersebut, sejalan dengan tuntutan masyarakat atau “pasar”. Dari sini lalu pendidikan memainkan fungsi sebagai suplementer, melestarikan tata social dan tata nilai yang ada dimasyarakat dan sekaligus sebagai agen pembaharuan.[9]
Pendidikan merupakan pimpinan dan bimbingan bagi peserta didik. Pendidikan menjadikan prosesnya harus berjalan dengan kebijakan “Learning Process Skill” daripada “Learning Concept”. Pada pendekatan proses akan ditandai dengan kurikukulum yang student centered, bukan teacher centered. Peran guru lebih sebagai fasilitator, mediator, dinamisator, organisator, dan katalisator yang bekerja keras untuk memberlakukan “dialog” sebagai ruh yang mendasari hidupnya proses pendidikan, serta tidak mencoba menerapkan sikap “anti dialog” di dalamnya.[10]
Proses pendidikan ideal di atas memungkinkan munculnya sikap kritis (prise conscience) pada peserta didik, di mana persepsi terhadap siswa tidak lagi ia pandang sebagai “cawan” (yang pasif dan dituangi air ke dalamnya), tetapi sebagai subjek yang belajar dan bersama-sama dengan subjek yang mendidik untuk selalu berada dalam derap pencarian makna sesuatu kebenaran. Paradigma pendidikan semacam ini sering disebut sebagai pendidikan “produksi kesadaran kritis”. Lebih lanjut, hasil dari proses pendidikan adalah kesadaran kelas, kesadaran gender, maupun kesadaran kritis lainnya. Oleh karena itu, pendidikan lebih merupakan pembebasan manusia. Pendidikan merupakan sarana memproduksi kesadaran untuk mengembalikan kemanusiaan manusia.
3.      Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Gloabalisasi adalah suatu keniscayaan yang takkan terhindarkan. Dari aspek ekonomi,perekonomian di Indonesia bergerak ke arah perdagangan bebas, hal ini memperbesar peran tangan-tangan asing untuk menentukan nasib negara-negara miskin. Aspek social politik Indonesia bergerak dari sentralisasi kearah desentralisasi, kehidupan politik dan masyarakat semakin demokratis, kebebasan berpendapat dan berserikat semakin berkembang, dan pers semakin kokoh. Aspek cultural ditunjukan dengan adanya perubahan perilaku masyarakat termasuk dalam berkonsumsi. Semakin deras aliran informasi antar bangsa dan semakin intensnya komunikasi yang terjadi baik dalam sekala nasional maupun internasional.[11]
Globalisasi berdampak luas menyusup dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Dampak tersebut mengakibatkan semakin terpuruknya negara-negara berkembang dan semakin mengokohkan negara-negara maju. Hal ini dikarenakan negara-negara maju memegang monopoli lima bidang yakni, teknologi, pasar uang dunia, kekuasaan untuk memanfaatkan sumberdaya alam, media komunikasi, senjata penghancur masal.
Globalisasi dan budaya positivisme membentuk pola pikir materialistik terhadap masyarakat, yang menimbulkan konsekwensi pendidikan bahwa segala aspek pendidikan akan diarahkan dan difokuskan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi sehingga hal-hal yang bersifat nonekonomik akan dikesampingkan. Hal ini akan membentuk fokus  lembaga pendidikan pada client dan customer yang memiliki arti “donator”. Sehingga lembaga pendidikan akan senantiasa didikte oleh kekuatan penyandang dana dan tidak lagi mempersoalkan masalah etika dan pengkajian yang kritis.[12] Selain itu lembaga-lembaga pendidikan akan dipegang oleh orang-orang yang mempunyai modal, dan orang-orang yang kurang mampu akan mendapatkan pendidikan yang ala kadarnya. Dan terciptalah suatu pandangan bahwa pendidikan milik orang yang berduit. Dapat dilihat dari Indikasinya, yakni bisnis pendidikan mulai dirasakan. Maraknya pembukaan program ekstensi atau non-reguler di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) ada kecenderungan untuk memperoleh dana ketimbang untuk demokratisasi pendidikan. Sehingga pendidikan semakin elitis. Membesarnya pemungutan biaya yang relatif tinggi tampaknya belum diikuti dengan peningkatan mutu pendidikan. Karena nuansa bisnisnya semakin menguat, maka orang juga mulai mempertanyakan eksistensi lembaga pendidikan sebagai lembaga pelayanan publik. Fenomena lain berbagai gedung pendidikan beralih fungsi menjadi pusat bisnis.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di indonesia ini sebenarnya telah diatur sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga masa pembangunan saat ini. hal ini tercantum dalam UUD 45 Pasal 31:
a.       Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur undang-undang.
UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pada BAB IV, Pasal 5, ayat 1 menyebutkan: Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.[13]
Akan tetapi pada kenyataannya pada realita yang ada pendidikan di Indonesia masih jauh dari demokrasi. Hal ini masih banyak dijumpai dalam realitas yang ada di lapangan. Karena masih banyak ketidak adilan yang terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Bowles dan Grintis menunjukkan adanya relasi antara sekolah dan ketidakadilan sosial atau antara sekolah dan reproduksi sosial. Argumennya adalah hampir semua kasus menunjukkan bahwa mayoritas anak-anak dari golongan kelas menengah atas akan masuk ke dalam golongan kelas sosial yang sama ketika mereka nanti beranjak dewasa. Hal ini terjadi karena anak-anak menengah atas punya kapital dan modal untuk mendapatkan pendidikan yang bagus dan fasilitas yang sangat memadai. Sementara anak-anak dari masyarakat bawah tidak atau jarang memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan seperti ini. Mayoritas mereka hanya memperoleh pendidikan yang pas-pasan dengan fasilitas yang tidak memadai. Dengan mendapatkan kualitas pendidikan seperti itu tentulah mereka ketika dewasa akan mendapatkan kesempatan yang besar untuk kembali ke kelas sosialnya semula.[14] Keadaan seperti itulah yang sat ini dijumpai di Indonesia.
Dengan demikian, yang harus dipertajam dari teori reproduksi kemudian adalah bagaimana agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen untuk memproduksi sistem sosial yang baru dan adil. Bagaimana sekolah bisa berperan dalam memperpendek jurang kelas sosial di masyarakat. Tiada plihan lain untuk merealisasuikan pilihan ini kecuali menjadikan sekolah sebagai productive force, bukan reproductive force.
Jika kita lihat realitas pendidikan di Indonesia, nampak jelas bahwa pendidikan masih jauh dari nilai-nilai demokrasi. Pendidikan masih bersifat reproduktif, belum menjadi kekuatan produktif. Ini terlihat dari perbedaan tajam antara sekolah yang bagus dan mahal (mayoritas dihuni oleh anak dari golongan menegah atas) dengan sekolah yang kualitasnya pas-pasan dan murah (mayoritas dihuni oleh golongan bawah). Saat ini hampir sulit ditemukan sekolah negeri yang bagus, apalagi swasta, dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi yang tidak mahal.[15]

B.     Otonomi Pendidikan
1.      Otonomi Pendidikan di Indonesia
Perubahan sistem pengelolaan pendidikan dari sentralisasi menuju desentralisasi, suka tidak suka, menuntut perubahan di berbagai aspek. Tantangan paling pokok tentu saja adalah terselenggaranya suatu tatanan yang dinamis dalam pergeseran peran dan fungsi operasional yang selama ini berada di tangan pusat untuk kemudian diserahkan kepada daerah.[16]
Secara politis, sebenarnya menguatnya aspirasi bagi otonomisasi dan disentralisasi pendidikan tidak terlepas dari kenyataan adanya lemahnya konsep dan praktik penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya selama Orde Baru. Diantara masalah dan kelemahan dalam konteks ini meliputi:
a)      Kebijakan pendidikan nasional sangat sentralistik dan serba seragam yang akhirnya mengabaikan keragaman sesuai dengan realitas kondisi ekonomi dan budaya masyarakat Indonesia di berbagai daerah. Kebijakan pendidikan nasional hampir tidak memberikan ruang gerak yang memadai bagi masyarakat di wilayah atau daerah tertentu untuk mengembangka pendidikan yang sesuai dan relevan dengan daerah dan kebutuhan masyarakat sendiri.
b)      Kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional lebih berorientasi pada pencapaian target-target tertentu, seperti target kurikulum, yang pada gilirannya mengabaikan proses pembelajaran yang efektif dan mampu menjangkau seluruh ranah dan potensi anak didik. Proses pembelajaran sangat berorientasi pada ranah kognitif dengan pendekatan verbalisme dan pada saat yang sama cenderung mengabaikan pembelajaran ranah afeksi dan pskomotorik.[17]  
Dalam konteks Indonesia, pendidikan juga harus berperan meng-Indonesiakan anak bangsa, karena dalam kegagalan tugas ini akan berakibat pada rapuhnya landasan mental bangsa ini sebagai sebuah bangsa. Dengan mengambil hikmah pengalaman sejauh ini, kita harus sadar bahwa pendidikan yang terbukti tidak pernah dapat ditumbuhkan dari bawah tanpa pengertian dan tindakan yang benar.
Sebagai langkah awal dalam melakukan agenda desentralisasi pendidikan di era otonomi ini, daerah perlu melakukan analisis-analisis secara mendalam sistem pendidikan yang sedang berlangsung di daerah masing-masing. Kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah tentu akan berjalan dengan lancar apabila mereka memahami kelemahan dan kekuatan sistem yang ada. Persoalan yang terkait dengan itu, biasanya adalah manajemen, kapasitas untuk berubah, anggaran pendidikan, relevansi kurikulum, perkembangan kebudayaan akan masyarakat, kualitas pembelajaran serta peserta didik. Analisis secara kritis dan mendalam ini akan memperlancar guna merumuskan orientasi dan perencanaan pada tahap selanjutnya hingga pada implementasinya.[18]
2.      Otonomi Perguruan Tinggi
Pertanyaan awal dari sub pembahasan mengenai otonomi perguruan tinggi adalah betulkah ada otonomi perguruan tinggi? Atau jangan-jangan yang disebut otonomi perguruan tinggi itu hanya eufemisme dari “privatisasi”. Hanya saja agar rumusan itu tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, maka dibungkus dengan kata yang halus dan menyenangkan. Kecurigaan ini patut kita kemukakan bahwa wacana tersebut baru bergulir setelah masa reformasi, terutama bersamaan dengan perubahan status PTN menjadi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN).[19]
Lazimnya dalam menyikapi setiap kebijakan baru, selalu ada yang setuju dan tidak setuju. Demikia pula dalam menyikapi kebijakan perubahan PTN menjadi PT-BHMN. Barisan yang tidak setuju privatisasi ini adalah para mahasiswa yang menyadari sepenuhnya bahwa kebijakan itu akan berdampak langsung pada kenaikan biaya pendidikan.[20] Bahasa ‘‘Otonomi Perguruan Tinggi” memang telah melunakkan sikap kritis segenap civitas akademika. Sehingga, tidak pernah mucul pertanyaan kritis dari mereka mengenai apa dampak otonomi pendidikan tersebut? Yang sebenarnya malah mengarah kepada privatisasi.
Pemahaman bahwa seolah-olah ada otonomi perguruan tinggi itu terjsdi tidak hanya di kalangan PTN, tetapi juga di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ada yang secara lugu mengatakan bahwa sekarang pemerintah telah memberikan otonomi kepada PTS untuk mengembangkan diri. Tetapi ada pula yang mengatakan, sekarang PTS justru semakin tidak otonom, karena kontrol dari birokrasi yang lebih rendah (Kopertis, misalnya) semakin ketat. Bahkan buklan itu saja, sekarang ada kekuatan-kekuatan yang tidak teridentifikasi yang bisa turut melumpuhkan otonomi perguruan tinggi. Diizinkannya pembukaan program studi atau fakultas baru di sebuah PTS, misalnya, bukan semata-mata ditentukan oleh kesiapan lembaga calon penyelenggara, tetapi oleh kekuatan-kekuatan yang tidak teridentifikasi tadi.[21]
Bila diminta untuk mengambil sikap maka penulis setuju oleh Prof. Darmaningtyas dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Rusak-Rusakan termasuk kelompok yang meyakini bahwa Indonesia sekarang ini, tidak ada otonomi perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS. Yang ada hanyalah ilusi tentang otonomi perguruan tinggi. Manifestasinya, untuk PTN yang ada hanyalah “privatisasi”, sedangkan untuk PTS komodifikasi. Baik untuk PTN maupun PTS, yang disebut “otonomi” hanya sebatas soal pembiayaan, sedangkan soal kewenangan tidak diberikan sepenuhnya. Secara bodon, biayane goleko dewe, ning peraturane aku (pemerintah) sing gawe. PTN/PTS tidak bisa memutuskan secara independent apa yang ingin mereka kembangkan di perguruannya.[22]
 Apabila membicarakan mengenai otonomi pendidikan di perguruan tinggi. Maka kita harus menelaah mengenai issu yang terkait dengan otonomi pendidikan ini yakni Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi sebagai pengganti dari UU BHP yang disinyalir sebagai wadah komersialisasi pendidikan.
Sebelum UU BHP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang ini menjadi perdebatan panjang dikarenakan adanya indikasi komersialisasi pendidikan yang menjadi muatan didalamnya.
Ada beberapa pertimbangan pada waktu itu mengapa pemerintah berupaya menggolkan kebijakan BHP. Pertama, BHP akan mendorong pendidikan Nasional, utamanya perguruan tinggi, menuju world class univercity sebab akan diberikan otonomi kampus yang seluas-luasnya dalam hal akademik, keuangan, administrasi, personalia, dan yang lainnya. Kedua, negara mengalami kesulitan dalam memenuhi anggaran belanja negara di bidang pendidikan. Kondisi seperti ini tenu saja akan mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, dengan BHP diharapkan tanggung jawab pendidikan tidak sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat. Ketiga, globalisasi menuntut adanya kompetisi, transparansi dan aturan sesuai dengan sistem pasar. Untuk menghadapinya perlu restrukturisasi pendidikan agar akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan mutu lebih terjamin.[23]
Dari argumen yang dibangun pemerintah soal BHP tampak jelas bahwa pemerintah akan mengurangi tanggungjawabnya dalam bidang pendidikan dengan alasan tidak bisa memenuhi anggaran belanja negara dibidang pendidikan. Otonomi bisa jadi merupakan kedok untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah dibidang pendidikan.
Peran Bank Dunia terhadap pengembangan pendidikan pada umumnya maupun pendidikn tinggi pada khususnya di tanah air kiranya memang signifikan, sebab menurut pengakuannya Indonesia merupakan “the Bank’s largest and most diversified education program ever undertaken” alias negara penerima pinjaman terbesar untuk pengembangan program pendidikan paling beraneka ragam yang pernah dilayani oleh Bank Dunia.[24] Dengan masuknya Bank dunia dalam urusan pendidikan di Indonesia maka perlu ada kritisisme terhadap fenomena apa yang sebenarnya terjadi. Karena dimanapun bank akan selalu mencari provit. Maka kemudian tidak salah kalu pendidikan di perguruan tinggi akan menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh kalangan kelas bawah.Ini kemudian menunjukkan bahwa memang praktek liberalisai pendidikan memang benar adanya.
Paradigma baru pendidikan tinggi pada dasarnya bertumpu pada pilar utama yakni kemandirian dalam pengelolaan atau otonomi, akuntabilitas (accountabilty), dan jaminan mutu (quality assurance). Pilar-pilar tersebut merupakan sebagian dari prinsip-prinsip new managerialism yang ditelurkan oleh pahan neoliberalisme dan yang dipromosikan oleh khususnya trio lembaga Bretton Woods, yaitu Bank Dunia, IMF dan WTO.[25]
Jejak-jejak kebijakan trio Bretton Woods tentang pengembangan pendidikan tinggi di negara berkembang dalam UU Nomor 12/2012 beserta sejumlah problem yang muncul antara lain sebagai berikut:[26]
1.      Jejak penekanan pada daya saing bisa ditemukan dalam Pasal 4.b, Ps.5.b, dan Ps.46.c. Namun daya saing ini lazimnya dikaitkan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Ps.10.1, dan Ps.45) dalam percaturan ekonomi dan pergaulan masyarakat berbasis pengetahuan  (Ps.46.e). Tentu saja dalam konteks percaturan global semua ini merupakan realitas yang tidak terelakkan, namun sebagaimana diingatkan oleh sejumlah pengamat pemenuhan tuntutan globalisasi tersebut tidak boleh mengorbankan tuntutan untuk dalam waktu yang bersamaan memperkuat formasi sosial atau pengembangan masyarakat dalam diri bangsa yang bersangkutan.
2.      Jejak penekanan pada diferensiasi institusi dan stratifikasi bisa kita temukan dalam Ps.15 s.d. Ps.25 serta Ps.59. Namun perlu diingatkan bahwa keleluasaan untuk melakukan diferensiasi dan stratifikasi ini dikaitkan dengan pemanfaatan kekuatan yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan tinggi. Bila tidak dikendalikan secara arif, Liberalisasi ini bisa memunculkan sejenis Darwinisme sosial manakala institusi-institusi yang kuat (PTN maupun PTS) bisa mengambil semua peluang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan akibat mematikan istitusi-institusi yang lemah-kecil (PTS) di satu pihak., serta mendorong institusi-institusi hanya berkonsentrasi pada pengembangan bidang-bidang disiplin yang langsung terkait dengan dunia bisnis-industri serta mengabaikan bidang-bidang disiplin lain yang mungkin kurang laku namun mutlak diperlukan bagi formasi sosial masyarakat kita.
3.      Jejak penekanan pada standarisasi dan akreditasi dalam kaitannya dalam sistem penjaminan mutu dan kerja sama internasional atau internasionalisasi bisa kita temukan dalam Ps.29, Ps.40, Ps.50, Ps.51, Ps.55, Ps.75, dan Ps.90. Peningkatan dan penetapan standar mutu yang tinggi dala pendidikan tinggi memang penting. Namun sebagaimana telah diingatkan oleh sejumlah pengamat, standarisasi mutu dalam konteks internasionalisai dan globalisasi cenderung hanya akan menguntungkan institusi-institusi kuat di negara-negara industri maju. Pasalnya, standar kualitas yang dimaksud pasti akan datang dari negara-negara maju. Melalui internasionalisasi perguruan tinggi dalam kerangka GATS (General Agreement on Trade in Services)  dan WTO, institusi-institusi di negara-negara sedang berkembang akan kehilangan kebebasan akademinya dan akan menjadi penonton atau bahkan korban dari kegiatan impor-ekspor serta homogenitas pendidikan tinggi yang dilakukan oleh institusi dari negara-negara industri maju. Situasi serupa diduga akan terjadi dalam relasi antara institusi-institusi kuat (PTN dan PTS) dan institusi-institusi lemah (PTS) di tanah air.
4.      Jejak penekanan pada otonomi khususnya terkait dengan akuntabilitas, efisiensi dan pendanaan bisa kita temukan dalam Ps. 62 s.d. Ps.65. Ps. 76(3), Ps.78, Ps.79, Ps.83 s.d.87 dan Ps.89(1). Lewat otonomi dan privatisasi Bank Dunia menakankan antara lain pentingnya institusi pendidikan tinggi (khususnya PTN) melepaslkan diri dari ketergantungan pendanaan dari pemerintah untuk selanjutnya menggalang dan mengelola sendiri sumber-sumber dana lain termasuk dari mahasiswa dengan menerapkan sejumlah prinsip seperti akuntabilitas sebagaimana juga tercantum dalam Ps.63. Dalam hal ini, langkah pemerintah untuk menyimpang dari arah Bank Dunia dengan berkomitmen untuk menyediakan dana pendidikan tinggi lewat APBN seperti tercantumdalam Ps. 83 kiranyab perlu diapresiasi namun tetap perlu dikawal realisasinya, sebab pada bagian lain tetap tercantum kemungkinan perguruan tinggi berperan serta dalam pendanaan termasuk dari sumber mhasiswa (Ps.85) seperti disarankan oleh Bank Dunia.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Dengan melihat UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pada BAB IV, Pasal 5, ayat 1 yang menyebutkan bahwa ”Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Maka cita-cita yang ada pada UU SISDIKNAS tersebut masih belum terrealisasi dalam kenyataan pendidikan di Indonesia. Dengan melihat realitas pendidikan di Indonesia, nampak jelas bahwa pendidikan masih jauh dari nilai-nilai demokrasi. Pendidikan masih bersifat reproduktif, belum menjadi kekuatan produktif. Ini terlihat dari perbedaan tajam antara sekolah yang bagus dan mahal (mayoritas dihuni oleh anak dari golongan menegah atas) dengan sekolah yang kualitasnya pas-pasan dan murah (mayoritas dihuni oleh golongan bawah). Saat ini hampir sulit ditemukan sekolah negeri yang bagus, apalagi swasta, dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi yang tidak mahal.
Mengenai otonomi pendidikan di perguruan tinggi Indonesia sekarang ini, sebenarnya tidak ada otonomi perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS. Yang ada hanyalah ilusi tentang otonomi perguruan tinggi. Karena apa yang disebut otonomi itu sebenarnya lebih condong ke arah privatisasi. Kemudian dalam perjalanannya UU No 12/2012 sebagai jawaban atas ditolaknya UU BHP juga masih mengindikasikan adanya campur tangan pihak asing dalam hal ini adalah trio Bratton Wood yang pada ujung-ujungnya dalah adanya liberalisasi pendidikan tinggi.







DAFTAR PUSTAKA

A. Supratiknya, Undang-Undang Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi: beberapa Catatan Kritis
Assegaf , Abd.Rachman dan Djohar, Pendidikan Transformatif, Yogyakarta: Teras, 2010

Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, Yogyakarta: LkiS, 2005

Karim, Rusli,Pendidikan Islam Sebagai Upaya Pembebasan Manusia” dalam Muslih Usa (ed), Pendidikan Islam di Indonesia ; Antara Cita dan Fakta, Yogyakarta ; Tiara Wacana, 1999

Langgulung, Hasan, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, Bandung ; al-Maarif, 1980

Machfudin, “Antara Konsientasi, Masifikasi dan Gnosiologi Dalam Pendidikan”, Jurnal Insania No 2 Th I, Purwokerto: IAIN Walisongo Fak. Tarbiyah Purwokerto, 1996
Nuryano, M. Agus, Mazhab Pendidikan Kritis Menyikap Relasi Pengetahuan Politik dan Kekuasaan, Yogyakarta : Resist Book,2008

Rosyada, Dede, Paradigna Pendidikan Demokratis, Jakarta: Kencana, 2007

Saksono, Gatut, Pendidikan Yang Memerdekakan, Yogyakarta: Diandra Primamitra Media, 2008

Sindhunata,Menggagas paradigma Baru pendidikan,Yogyakarta: kanisius,2000
UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003
Zamroni,  Pendidikan dan demokrasi dalam transisi, Jakarta: PSAP , 2007



[1] UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, hlm.13
[2] Dede Rosyada, Paradigna Pendidikan Demokratis, (Jakarta:Kencana, 2007), hlm.15
[3] Gatut Saksono, Pendidikan Yang Memerdekakan, (Yogyakarta: Diandra Primamitra Media, 2008), hlm.50.
[4] Zamroni,  Pendidikan dan demokrasi dalam transisi, (Jakarta: PSAP , 2007),  hlm.46
[5] Sindhunata,Menggagas paradigma Baru pendidikan,(Yogyakarta: kanisius,2000) hlm 50.
[6] Ibid., hlm.51.
[7] Dalam Islam, secara normative disandarkan pada sebuah hadits Nabi “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat”.
[8] Hasan Langgulung,Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, (Bandung ; al-Maarif, 1980), hlm. 92.
[9] Rusli Karim, “Pendidikan Islam Sebagai Upaya Pembebasan Manusia” dalam Muslih Usa (ed), Pendidikan Islam di Indonesia ; Antara Cita dan Fakta, (Yogyakarta ; Tiara Wacana, 1999), hlm. 28
[10] Machfudin, “Antara Konsientasi, Masifikasi dan Gnosiologi Dalam Pendidikan”, dalam Jurnal Insania No 2 Th I(Purwokerto: IAIN Walisongo Fak. Tarbiyah Purwokerto, 1996), hlm. 8.
[11]Sindhunata,Menggagas paradigma Baru pendidikan ,  hlml.3
[12] Zamroni, Pendidikan, hlm. 7
[13] UU SIKDIKNAS No 20 Tahun 2003, hlm.13
[14] M. Agus Nuryano, Mazhab Pendidikan Kritis Menyikap Relasi Pengetahuan Politik dan Kekuasaan, (Yogyakarta : Resist Book,2008) hlm. 62.
[15] Ibid., hlm.64.
[16] Djohar dan Abd.Rachman Assegaf, Pendidikan Transformatif, (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm.180.
[17] Ibid., hlm. 181
[18] Djohar dan Abd.Rachman Assegaf, Pendidikan,hlm. 188
[19] Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan ( Yogyakarta: LkiS, 2005), hlm. 279.
[20] Ibid., hlm. 281.
[21] Ibid.
[22] Ibid., hlm.282
[23] M. Agus Nuryano, Mazhab Pendidikan Kritis  hlm.74
[24] A. Supratiknya, Undang-Undang Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi: beberapa Catatan Kritis, hlm.2, pada makalah yang disampaikan dalam seminar Nasional “Menyongsong Undang-Undang Pendidikan Tinggi: Peluang, Harapan, dan Tatangan Untuk Indonesia”, tanggal 10 November 2012.
[25] Ibid.
[26] Ibid., hlm. 3-4